Ratusan warga Desa Sambeng, Borobudur, Magelang, menunjukkan keberanian luar biasa dengan mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang.
Mereka membawa tekad bulat menolak rencana penambangan tanah uruk untuk proyek Jalan Tol Jogja-Bawen, yang dianggap mengancam keberlangsungan hidup dan warisan budaya mereka. Berikut ini, Jawa Indonesia akan menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap pembangunan yang abai pada dampak lingkungan dan sosial.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Dan Suara Warga Yang Terbungkam
Warga Sambeng mengungkapkan kekecewaan mendalam atas dugaan pemalsuan dokumen persetujuan penambangan tanah. Menurut pendamping warga dari LBH Jogja, Royan Juliazka Chandrajaya, daftar 45 nama warga yang disebut menyetujui, ternyata tidak ada satu pun yang menandatangani. Bahkan, ironisnya, dua nama yang tercantum sudah meninggal dunia.
Dugaan pemalsuan ini memicu amarah warga, yang merasa hak-hak mereka diabaikan. Royan menjelaskan bahwa proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) seharusnya mempertimbangkan tata ruang dan kelayakan lokasi. Namun, indikasi pemalsuan dokumen ini menunjukkan adanya upaya untuk memuluskan izin tanpa persetujuan sah dari masyarakat.
Temuan ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap prosedur perizinan dan kepercayaan publik. Keberadaan nama-nama warga yang sudah tiada dalam daftar persetujuan menjadi bukti nyata bahwa proses pengadaan tanah ini cacat hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Ancaman Terhadap Kawasan Cagar Budaya Dan Lingkungan Hidup
Royan Juliazka Chandrajaya menegaskan bahwa Desa Sambeng masuk dalam kawasan SP 2 (Sub Kawasan Pelestarian) Borobudur, yang merupakan cagar budaya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 58 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan Borobudur, penambangan di wilayah tersebut seharusnya tidak diizinkan karena berpotensi merusak situs sejarah dan lingkungan.
Penolakan warga bukan tanpa alasan kuat. Selain status cagar budaya, lahan di Desa Sambeng juga merupakan sumber mata pencarian utama bagi sebagian besar penduduk. Tanah produktif ini menjadi tulang punggung ekonomi, dan penambangan akan merampas hak mereka untuk hidup layak serta keberlanjutan pertanian.
Khairul Hamzah dari Paguyuban Gema Pelita Sambeng menambahkan, penambangan bukit akan berdampak fatal pada sumber mata air yang menghidupi enam dusun. Risiko banjir, erosi, dan polusi debu mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Perubahan ekosistem akibat pengerukan tanah juga akan mengganggu keseimbangan alam.
Baca Juga: Tanggul Retensi Lamicitra Semarang Jebol, Warga Terpaksa Dievakuasi
Solidaritas Warga Melawan Mafia Tanah
Meskipun bukan demonstrasi besar-besaran, antusiasme warga Sambeng untuk menyampaikan penolakan sangat tinggi. Mereka datang setelah salat Jumat, sebagian besar mengenakan sarung, menunjukkan kesederhanaan namun dengan tekad baja. Mereka membawa empat dokumen penolakan, termasuk surat bantahan administratif kolektif dan surat pernyataan individu dari 45 warga yang namanya dicatut.
Dukungan juga datang dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambeng. Berita acara pertemuan antara warga, Pemdes, dan BPD menegaskan penolakan terhadap penambangan tanah uruk. Bahkan, Kepala Desa Sambeng telah mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menolak keras rencana tersebut.
Pertemuan sebelumnya pada 14 Juli 2025 yang difasilitasi Pemdes juga menunjukkan kesepakatan bulat warga untuk menolak penambangan. Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 100 warga, perwakilan perusahaan, Kapolsek, Satpol PP, dan instansi lain, tidak ada satu pun warga yang bersedia lahannya dijadikan tanah uruk, meskipun ditawarkan kompensasi.
Respon BPN, Aspirasi Warga Akan Dibahas Dalam Forum Tata Ruang
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Magelang, Adi Cahyanto, menanggapi kedatangan warga dengan menyatakan bahwa aspirasi mereka akan dibahas dalam forum bersama pemerintah daerah. PTP dianggap sebagai salah satu instrumen, namun keputusan akhir terkait izin akan mempertimbangkan komponen lain dalam forum tata ruang.
Adi Cahyanto menambahkan, surat keberatan terkait dugaan pemalsuan pernyataan 45 warga akan ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengakuan dari pihak berwenang terhadap seriusnya masalah yang diangkat oleh warga.
Harapan warga kini tertumpu pada keadilan dan transparansi dalam proses pembahasan tata ruang ini. Mereka berharap suara mereka didengar dan keutuhan Desa Sambeng, baik dari segi budaya maupun lingkungan, dapat terlindungi dari dampak negatif proyek pembangunan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Jawa Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com

