THR karyawan di Temanggung dicicil! Perusahaan ini jadi sorotan publik, memicu protes dan perdebatan di kalangan pekerja.
Sebuah perusahaan di Temanggung menjadi sorotan publik setelah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya secara dicicil. Keputusan ini memicu protes dan perdebatan hangat, karena THR seharusnya dibayarkan penuh sesuai aturan. Bagaimana reaksi karyawan dan pihak perusahaan? Simak penjelasan lengkapnya di Jawa Indonesia.
Kasus Pembayaran THR Yang Diangsur Di Temanggung
Sejumlah perusahaan di Indonesia dikenal wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terdapat satu perusahaan yang memberlakukan cara berbeda tahun ini.
Perusahaan bernama CV PTJ melaporkan bahwa mereka melakukan pembayaran THR secara dicicil, dengan 50 persen dibayarkan sebelum Lebaran dan sisanya saat penggajian bulan April 2026.
Kebijakan ini memicu perhatian karena pembayaran THR yang diangsur bukan praktik umum dan tidak sesuai dengan ketentuan dasar mengenai THR. Namun, Disperinaker Temanggung menyatakan kasus ini merupakan yang pertama dilaporkan kepada pihaknya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Alasan Perusahaan Dan Kesepakatan Pihak Karyawan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung, Endang Praptiningsih, menjelaskan bahwa kebijakan cicilan THR muncul dari kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan melalui perundingan bipartit.
Menurutnya, perusahaan menghadapi tantangan finansial akibat menunggu pencairan dana dari pembeli (buyer). Kondisi ini membuat pihak perusahaan tidak bisa langsung membayarkan THR secara penuh tepat waktu.
Kita memaklumi hal ini selama kedua belah pihak sepakat dan melakukan musyawarah secara terbuka, ujar Endang, meskipun pihaknya tetap mengingatkan aturan.
Baca Juga:Â Heboh di Pekalongan ASN Tak Boleh WFH Lagi Wali Kota Minta Bersepeda ke Kantor
Aturan THR Dan Posko Pengaduan Di Temanggung
Secara umum, Undang‑Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran sesuai masa kerja atau satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas. Pemberian ini umumnya dilakukan sebelum hari raya keagamaan.
Untuk memantau pembayaran THR di wilayah Kabupaten Temanggung, Disperinaker Temanggung membuka posko pengaduan THR sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Posko ini berfungsi menerima laporan dari pekerja jika ada pelanggaran pembayaran THR.
Pihak Disperinaker meminta para pekerja melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan, karena tindakan ini dapat berpotensi menjadi pelanggaran administratif.
Reaksi Pekerja Dan Kelembagaan
Karyawan di perusahaan tersebut awalnya mengeluhkan minimnya informasi soal pencairan THR mendekati H‑7 Lebaran. Namun setelah diskusi bersama manajemen dan perwakilan karyawan, kesepakatan pun tercapai.
Kesepakatan itu memecah THR menjadi dua bagian, yakni 50 persen sebelum Lebaran dan sisanya saat penggajian bulan April. Langkah ini dianggap solusi sementara untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya dan menjaga kelangsungan usaha perusahaan.
Meskipun demikian, sebagian pihak menilai pembayaran THR secara dicicil bukan praktik ideal. Dan seharusnya dihindari karena bertentangan dengan prinsip kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Pengawasan Dan Kepatuhan Hukum
Meski kasus ini disepakati bersama, Disperinaker Temanggung tetap menegaskan bahwa kewajiban THR sebaiknya dipenuhi sesuai aturan, yaitu pembayaran penuh sebelum hari raya keagamaan.
Dalam pengawasan yang dilakukan, pihak Dinas akan memantau perusahaan mana saja yang telah memberikan THR. Sesuai ketentuan dan siap menindaklanjuti aduan pekerja apabila ada dugaan pelanggaran.
Hingga kini, Disperinaker menyatakan mayoritas perusahaan di Temanggung telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih relatif baik.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari jateng.antaranews.com
- Gambar Kedua dari infopublik.id


