Polda Jateng menggerebek gudang LPG oplosan di Semarang, Bisnis ilegal ini raup omzet miliaran dan membahayakan keselamatan warga.
Aksi penegakan hukum kembali dilakukan Polda Jawa Tengah terhadap praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, sebuah gudang LPG oplosan di Kota Semarang berhasil dibongkar setelah diduga menjalankan bisnis gelap dengan omzet fantastis hingga miliaran rupiah.
Kasus di Jawa Indonesia menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha ilegal sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan LPG. Polisi pun memastikan pengusutan akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan terungkap.
Pengungkapan Kasus LPG Oplosan Di Semarang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram serta lonjakan harga di pasaran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik pengoplosan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Aksi ini dinilai sangat merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Januari 2026. Aparat menemukan indikasi kuat adanya distribusi gas ilegal yang dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan.
Peran Para Tersangka Dan Modus Operasi
Empat tersangka yang diamankan masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Mereka adalah GS (28) dan PM (20) sebagai operator penyuntikan gas, TDS (49) yang bertugas mencari pasokan tabung, serta FZ (68) selaku pemilik gudang sekaligus pengendali kegiatan.
Menurut polisi, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari proses hukum. Setelah keluar, ia kembali menjalankan aktivitas ilegal dengan memanfaatkan jaringan lama dan mempekerjakan orang-orang baru sebagai pekerja lapangan.
Modus yang digunakan adalah dengan membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram secara eceran dari berbagai pangkalan. Gas tersebut kemudian disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram yang seharusnya berisi LPG nonsubsidi. Praktik ini jelas melanggar hukum karena merugikan negara dan menyalahi distribusi energi bersubsidi.
Baca Juga:Â Pria di Jaksel Tusuk Warga Gegara Ditegur, Aksi Nekat di Jalanan Bikin Heboh!
Ribuan Tabung Disita Dari Tiga Lokasi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 2.178 tabung gas dari tiga gudang berbeda yang berada di wilayah Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat. Rinciannya meliputi ribuan tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung ukuran 12 kilogram, serta puluhan tabung berkapasitas besar.
Selain tabung gas, petugas juga menyita peralatan penyuntikan, selang, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG. Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas ini telah berjalan selama dua bulan dan menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku membeli LPG subsidi sedikit demi sedikit agar tidak mencurigakan. Tabung kosong dikumpulkan dari berbagai wilayah, kemudian diisi ulang secara ilegal sebelum dijual kembali ke pasar dengan harga lebih murah dari harga resmi.
Ancaman Hukum Dan Peringatan Kepolisian
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polda Jawa Tengah juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam distribusi LPG ilegal ini. Mengingat peredaran tabung LPG berada dalam sistem nasional, aparat tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan lintas daerah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa penindakan ini menjadi perhatian serius, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri. Ia mengingatkan bahwa praktik pengoplosan gas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com

