Kratom ilegal asal Pontianak berhasil digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY, kasus kini resmi dilimpahkan ke kejaksaan!
Bea Cukai Jateng-DIY berhasil membongkar penyelundupan kratom asal Pontianak. Kini kasus ini resmi dilimpahkan ke kejaksaan, menandai langkah tegas aparat terhadap peredaran narkotika ilegal. Simak di Jawa Indonesia kronologi dan detil penangkapan yang mengungkap jaringan di balik aksi ini.
Penyelundupan Kratom Dari Pontianak Digagalkan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil membongkar kasus penyelundupan kratom (Mitragyna speciosa) seberat 90,2 ton yang hendak diekspor ke India pada September 2025. Kasus ini kini resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY, Agus Yulianto, menyampaikan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen pengiriman kratom. Keempat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini, mulai dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), forwarder, hingga perantara yang menikmati keuntungan dari pemalsuan dokumen. Nilai ekonomi kratom yang dipalsukan diperkirakan mencapai Rp4,95 miliar.
Modus Operandi Pemalsuan Dokumen
Kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan fisik lima kontainer yang tercatat sebagai “foodstuff coffee”. Namun, setelah dicek, isi kontainer ternyata berupa rajangan daun hijau, yakni kratom.
Agus menjelaskan bahwa para tersangka mengubah dokumen resmi agar terlihat legal. Mereka memalsukan keterangan barang untuk mengelabui petugas dan meloloskan ekspor ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Skema ini menunjukkan tingkat perencanaan yang tinggi, di mana dokumen palsu dipersiapkan agar aktivitas perdagangan ilegal tidak terdeteksi. Cara ini kerap digunakan sindikat untuk menutupi peredaran komoditas terlarang.
Baca Juga:Â Harga Pangan Terkendali, Bulog Jaga Stabilitas di Banyumas Raya
Peran Dan Tanggung Jawab Para Tersangka
Empat tersangka memiliki tugas masing-masing dalam jaringan ini. WI berperan menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. AS mengelola pengiriman ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
Sementara itu, ME dan MR bertindak sebagai perantara dan penanggung jawab pengurusan dokumen agar kratom terlihat legal. Setiap tersangka mendapatkan keuntungan finansial dari transaksi yang dilakukan.
Penyidik menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh untuk memastikan semua pihak bertanggung jawab sesuai hukum.
Dukungan Pemerintah Dan Sinergi Aparat
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi kolaborasi aparat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait untuk menegakkan aturan kepabeanan.
Menurutnya, pengawasan ketat lalu lintas perdagangan, baik domestik maupun internasional, berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti efektivitas pengawasan.
Taj Yasin juga menekankan perlunya transparansi dan kepatuhan pelaku usaha agar perdagangan internasional berjalan aman. Pemerintah memberikan dukungan penuh untuk menindak praktik ilegal sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.
Langkah Penuntutan Dan Upaya Pencegahan
Kasus ini resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada 25/2/2026, agar proses penuntutan terhadap empat tersangka berjalan cepat. Hal ini menjadi langkah tegas aparat dalam menindak tindak pidana kepabeanan.
Selain itu, Bea Cukai meningkatkan pengawasan dokumen dan kontainer ekspor-impor. Pemeriksaan fisik, pemindaian kontainer, serta verifikasi dokumen dilakukan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Agus menekankan edukasi pelaku usaha agar mematuhi peraturan hukum. Langkah ini tidak hanya melindungi kepatuhan hukum tetapi juga memastikan perdagangan internasional berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari jateng.antaranews.com
- Gambar Kedua dari serayunews.com



