Home / Berita & Dinamika Regional / Pendamping Ungkap Kondisi Siswa PKL Korban Pelecehan Seks Di Banyumas

Pendamping Ungkap Kondisi Siswa PKL Korban Pelecehan Seks Di Banyumas

Pendamping Ungkap Kondisi Siswa PKL Korban Pelecehan Seks Di Banyumas

Pendamping buka suara soal kondisi siswa PKL korban pelecehan seks di Banyumas, Kejadian ini memicu keprihatinan publik.

Pendamping Ungkap Kondisi Siswa PKL Korban Pelecehan Seks Di Banyumas

Kondisi siswa PKL yang menjadi korban pelecehan seksual di Banyumas kini mulai terungkap melalui pendampingnya. Insiden ini menimbulkan keprihatinan mendalam, baik dari keluarga maupun masyarakat, sekaligus menjadi sorotan penting terkait perlindungan anak dan remaja dalam lingkungan kerja praktik.

Pendamping Jawa Indonesia berperan memberikan dukungan moral dan memastikan korban mendapatkan perhatian yang layak selama proses pemulihan.

Kondisi Siswa PKL Korban Pelecehan Seks Di Banyumas

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa SMA laki-laki yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di sebuah kantor lembaga pengelola zakat di Kabupaten Banyumas mencuat ke publik. Korban diduga menjadi sasaran pelecehan oleh SW, salah satu petinggi lembaga tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banyumas dan kini tengah dalam proses pemeriksaan. Psikolog pendamping korban, Dr. RR Setiawati, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang berulang-ulang oleh aparat penegak hukum memicu trauma lanjutan atau secondary trauma bagi siswa tersebut.

Setiap kali diminta menceritakan kembali pengalaman traumatisnya, korban mengalami kelelahan psikologis yang signifikan.

Trauma Dan Dampak Psikologis

Setiawati menekankan pentingnya pendampingan selama proses hukum, agar korban tetap mendapatkan dukungan emosional dan mental. Saya memberikan konseling dan penguatan mental supaya korban bisa bertahan menghadapi proses hukum yang panjang.

Keberanian mereka melaporkan kejadian ini sudah merupakan perjuangan besar, ujar Setiawati. Meskipun korban dianggap cukup kuat dalam menjalani pemeriksaan, kelelahan tetap muncul karena harus bolak-balik memberikan keterangan tanpa kepastian hukum.

Korban juga sempat mempertanyakan mengapa pelaku masih bebas beraktivitas, yang menambah beban psikologisnya. Akibat insiden ini, korban takut melewati lokasi magangnya, kehilangan nafsu makan, dan belum berani berpapasan dengan pelaku.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir, Banyak Kendaraan Mogok di Jalur Kudus Purwodadi

Tekanan Dari Lingkungan Dan Proses Hukum

Tekanan Dari Lingkungan Dan Proses Hukum 700

Selain trauma internal, tekanan eksternal juga muncul ketika pengacara dari pihak instansi tempat pelaku bekerja mendatangi korban. Hal ini menimbulkan rasa tertekan tambahan yang harus dihadapi siswa tersebut.

Setiawati menjelaskan bahwa kasus ini kini berada dalam pantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur, melibatkan instansi terkait perlindungan anak.

Proses ini dirancang untuk memastikan hak dan keselamatan korban tetap terlindungi selama pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.

Harapan Dan Dukungan Untuk Korban

Kasus ini diharapkan menjadi pintu awal terbongkarnya praktik serupa yang diduga telah berlangsung lama. Setiawati menekankan bahwa kejelasan proses hukum dan pemberian hukuman kepada pelaku dapat sedikit mengurangi trauma korban, sekaligus memberikan keadilan bagi penyintas.

Ayah korban, CAS, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui kasus ini setelah diberitahu oleh pihak luar bahwa anaknya akan menjadi saksi. Sebelumnya, perilaku anaknya berubah menjadi murung dan pendiam, namun ia enggan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.

Baru setelah mendatangi kuasa hukum pelapor, korban berani mengungkapkan pengalaman yang dialaminya. CAS menyatakan dirinya sangat terpukul mendengar kisah anaknya dan menekankan pentingnya dukungan bagi korban.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari cnnindonesia.com
Tagged: