Seorang guru di Karanganyar tega memperkosa muridnya berkali-kali dengan ancaman menurunkan nilai demi nafsu.
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru di Colomadu, Karanganyar, berinisial DP (37). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap siswinya sendiri. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena modus yang digunakan DP adalah ancaman nilai jelek, memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan padanya.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Jawa Indonesia.
Awal Mula Terbongkarnya Kejahatan Keji
Kasus ini mulai terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Keberanian korban patut diacungi jempol, mengingat tekanan psikologis dan rasa malu yang mungkin ia alami akibat perbuatan keji gurunya. Orang tua korban, yang geram dengan perlakuan DP, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.
Penyelidikan mendalam pun dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Solo. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul dan keterangan korban, polisi menetapkan DP sebagai tersangka dan menahannya pada Senin, 19 Januari 2026. Penahanan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan keadilan bagi korban.
AKP Heni Sofianti, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Solo, mengungkapkan modus operandi pelaku. DP mengancam akan memberikan nilai mata pelajaran yang jelek jika korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Ancaman ini membuat korban terpojok dan terpaksa menuruti keinginan bejat sang guru.
Modus Bejat Dan Jeratan Hukum
Perbuatan cabul ini dilakukan DP berkali-kali, berlangsung dari Januari hingga Juni 2025. Lokasi perbuatan tidak hanya di satu tempat, melainkan di berbagai hotel di Kota Solo, bahkan hingga ke Jogja. Hal ini menunjukkan betapa terencananya aksi bejat DP.
AKP Sudarmiyanto, Wakasat Reskrim Polresta Solo, menambahkan bahwa korban yang masih berusia 15 tahun itu diajak berhubungan intim sebanyak 10 kali. DP tidak hanya mengancam, tetapi juga menggunakan bujuk rayu dan memberikan hadiah kepada korban untuk memuluskan niatnya.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti DP adalah 12 tahun penjara. Pasal ini menjerat pelaku tindak pidana asusila yang menyalahgunakan kedudukan atau profesinya.
Baca Juga:Â Pendamping Ungkap Kondisi Siswa PKL Korban Pelecehan Seks Di Banyumas
Dampak Psikologis Dan Dukungan Korban
Korban, yang masih di bawah umur, mengalami dampak psikologis yang berat. Selain trauma akibat perbuatan DP, ia juga sempat mengalami perundungan dari teman-temannya setelah cerita tersebut mulai tersebar. Hal ini menambah beban penderitaan yang harus ditanggung korban.
Polisi tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memberikan pendampingan intensif kepada korban, terutama dari sisi psikologis. Kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Pemkot Solo dilakukan untuk membantu pemulihan mental korban.
Pihak sekolah tempat korban bersekolah juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga kondusivitas lingkungan belajar dan memastikan agar penanganan kasus ini dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Lingkungan yang suportif sangat penting bagi korban untuk bisa kembali beraktivitas normal.
Pencegahan Dan Peran Komunitas
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, terutama institusi pendidikan, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. Penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa, jauh dari ancaman predator seksual.
Masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak. Korban seringkali takut untuk berbicara, sehingga peran orang tua, guru, dan lingkungan sekitar sangat krusial dalam mendeteksi dan melaporkan kejahatan semacam ini.
Kasus DP ini menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas dan pendampingan korban yang komprehensif adalah kunci untuk mengembalikan rasa keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Jangan lewatkan update berita seputaran Jawa Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari mistar.id
- Gambar Kedua dari suratdokter.com

