Polres Klaten membongkar jaringan produsen uang palsu yang juga mencetak uang lama model 1999 untuk menipu kolektor.
Kelompok ini beroperasi lintas provinsi dan memanfaatkan kemampuan cetak yang dipelajari secara otodidak dari media sosial. Mereka pun ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan awal dua tersangka yang menawarkan uang palsu dengan harga di bawah nilai nominalnya.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Jawa Indonesia.
Modus Cetak Dan Penipuan Kolektor
Jaringan uang palsu ini terdiri dari empat orang tersangka yang berasal dari wilayah Jawa Barat, termasuk Garut, Ciamis, dan Tasikmalaya, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasi mereka. Dua tersangka bertugas menguasai dan mencetak uang palsu, sedangkan dua lainnya fokus mengedarkan hasil produksi mereka di wilayah Klaten.
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi menjelaskan bahwa kelompok ini mempelajari teknik pencetakan uang palsu secara otodidak melalui konten di YouTube dan media sosial tertentu, sehingga mampu memproduksi uang palsu yang tampak cukup nyata. Mereka menggunakan kertas khusus yang dipesan sendiri demi mendekati kualitas uang sungguhan.
Selain mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 edisi terbaru, mereka juga membuat uang lama tahun 1999 yang banyak dicari kolektor. Uang jadul palsu itu kemudian dipakai untuk menipu kolektor atau memperdaya korban yang tidak mengetahui keasliannya.
Penangkapan Dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap dua orang tersangka yang menawarkan uang palsu senilai Rp15.100.000 pada akhir Februari lalu di Kecamatan Prambanan, Klaten. Dari keterangan mereka, tersangka lainnya berada di Garut, sehingga penyidik Polres Klaten mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jawa Barat.
Dalam penggerebekan di Garut, polisi menemukan tersangka ND dan MYD sedang mencetak uang palsu di sebuah rumah kontrakan. Polisi menyita lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu edisi lama dan baru serta berbagai alat cetak, termasuk kertas khusus, komputer, printer, dan peralatan sablon.
Total barang bukti yang diamankan mencapai ribuan lembar uang palsu yang siap diedarkan. Polisi saat ini masih menginventarisasi alat bukti dan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Â Beraksi di SDN Blora, Dua Pencuri Spesialis Sekolah Akhirnya Ditangkap
Motif Dan Ancaman Hukum
Penyidik menyebut motif para tersangka adalah keuntungan ekonomi semata, di mana mereka tergiur keuntungan besar dari produksi dan penjualan uang palsu yang diedarkan secara daring maupun secara tunai lewat sistem COD. Aktivitas ini bukan saja merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian lokal.
Para tersangka dijerat pasal pemalsuan dan peredaran uang palsu sesuai KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi, khususnya dalam jumlah besar atau membeli uang edisi lama dari kolektor lain, guna menghindari menjadi korban peredaran upal.
Pengembangan Penyelidikan
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan mereka untuk mengungkap apakah kelompok ini terkait dengan jaringan yang lebih luas di luar wilayah Jawa Barat dan Klaten. Dugaan adanya jaringan lintas provinsi membuat polisi memprioritaskan pengembangan kasus secara menyeluruh.
Penyelidikan juga dilakukan dengan menelusuri aktivitas rekening dan transaksi keuangan kelompok tersebut. Polisi berusaha mencari tahu apakah ada transaksi uang yang tidak wajar dan mencurigakan. Selain itu mereka juga menyelidiki apakah ada orang lain yang ikut membantu dalam membuat atau menyebarkan uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak. Hal ini penting guna menangkal peredaran upal yang bisa merugikan masyarakat luas.
Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu. Jika laporan disampaikan secepat mungkin, polisi dapat langsung memeriksa dan mengambil tindakan.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com


